detikBali

Dua Tersangka Pengoplosan Beras Subsidi di NTB Tak Ditahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Tersangka Pengoplosan Beras Subsidi di NTB Tak Ditahan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Ditreskrimsus Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan beras di wilayah NTB, Kamis (29/10/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Ditreskrimsus Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan beras di wilayah NTB, Kamis (29/10/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melakukan penahanan terhadap dua pengusaha penggilingan padi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Ade Zamrah, mengatakan dua tersangka itu berinisial HM dan Z. Kedua tersangka tidak ditahan lantaran dianggap patuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini kita belum melakukan penahanan, karena para tersangka bersifat kooperatif," ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kamis (29/10/2026).

Tersangka HM warga Lombok Barat. Sedangkan tersangka Z Lombok Tengah. Ade Zamrah membeberkan modus yang dilakukan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

Tersangka HM disebut membeli beras SPHP 5 kilogram di Pasar Gerung, Lombok Barat sebanyak 400 karung atau 2 ton, dengan harga Rp 60 ribu per karung.

"Beras (SPHP) itu kemudian dicampur atau dioplos, atau dimanipulasi kutunya dengan beras hasil penggilingan. Kemudian dikemas kembali dengan karung putih polos ukuran 50 kg untuk diperdagangkan kembali," katanya.

Menurut Ade Zamrah, tersangka HM menjual beras yang sudah dioplos itu dengan harga Rp 640 ribu per karung, atau Rp 13 ribu per kilogram (kg) ke pedagang atau pengecer beras.

"Sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp 1.000 per kilo," sebutnya.

Serupa dilakukan tersangka Z. Dia membeli beras SPHP 5 kg di wilayah Ungga, Lombok Tengah sebanyak 300 karung atau 1,5 ton, dengan harga Rp 60 ribu per kilo per bungkus.

"Kemudian yang bersangkutan membuka kemasan beras (SPHP) tersebut dan dikemas kembali menggunakan karung putih polos dengan ukuran 25 kilogram," ucap dia.

Beras SPHP itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 312.500 ribu per karung, atau Rp 12.500 ribu per kilogram ke wilayah Bali.

"Sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 rupiah per kilogram," ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB, Konbes Mohammad Kholid, mengatakan tersangka HM asal Lombok Barat. Sedangkan tersangka warga Lombok Tengah. Kedua kasus itu diungkap pada Juni dan Agustus 2026.

"TKP pertama di Dusun Bermi, Desa Babussalam, Gerung, Lombok Barat. TKP kedua di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah," kaya Kholid, Kamis (29/10/2026).

Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua tersangka. Di TKP di Lonbok Barat, petugas mengamankan 440 karung beras SPHP 5 kg, 396 pembar kemasan beras SPHP 5 kg yang sudah dibuka, 165 lembar karung warna putih berlabel UD Sri Ayu, 99 karung warna putih berisi beras 50 kg berlabel UD Sri Ayu, jenis komoditi.

"Ada juga timbangan digital dan mesin jahit," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan kasus dengan tersangka Z berupa 51 karung putih polos ukuran 25 kg yang berisi beras SPHP, 45 karung beras SPHP kemasan 5 kg, 200 lembar karung putih polos ukuran 25 kg, 1.600 lembar karung beras SPHP ukuran 5 kg.

"Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, mesin jahir karung dan gunting," tandasnya.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads