Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dua tersangka itu yakni IGKL dan IGS.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori IV," ungkap Cheery saat rilis kasus di Auditorium Pemkab Jembrana, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, denda kategori IV dalam ketentuan pidana terbaru setara dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari video penebangan pohon yang viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi penebangan di kawasan hutan lindung tersebut, lengkap dengan 42 tonggak bekas penebangan pohon.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan penebangan untuk penataan lahan, penanaman tanaman produktif, serta penggunaan kayu sebagai bahan pembangunan gubuk di kawasan hutan," papar Cheery.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 batang kayu olahan jenis bayur, satu gelondong kayu jenis RC, satu mesin senso, satu sabit, dan satu gergaji mesin.
"Saat ini kami masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli kehutanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Cheery.