Seorang pria asal Selong, Lombok Timur, berinisial AR (30), ditangkap polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). AR ditangkap terkait kasus pencurian motor di sebuah kos-kosan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Pelaku kami amankan Rabu kemarin di wilayah Cakranegara, Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (22/10/2026).
Pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10). Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar, sedangkan motor Honda Vario 125 miliknya diparkir di depan kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika korban keluar, ia mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban mengakui tidak mencabut kunci motornya saat itu," sebutnya.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polisi dengan kerugian ditaksir Rp 20 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
AR kemudian ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Saat diperiksa, pelaku mengaku motor milik korban telah digadaikan.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menemukan motor korban," ungkapnya.
Pelaku beserta motor korban kini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AR dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.