Pertalite dijual hingga Rp 70 ribu per 1,5 liter di Jembrana, Bali. Penjualan dilakukan melalui Facebook hingga warung bermesin Pertamini. Polres Jembrana menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tiga kasus yang diungkap sepanjang Oktober 2026.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan keenam tersangka berinisial IA (42), AR (21), SA (31), DBKPP (31), S (47), dan S (48). Mereka diduga menyalahgunakan niaga BBM subsidi untuk mendapatkan keuntungan di tengah kelangkaan BBM di Bali.
"Para tersangka memperjualbelikan kembali BBM subsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan di tengah kelangkaan yang terjadi," ungkap Cheery saat rilis kasus di Auditorium Pemkab Jembrana, Kamis (22/10/2026).
Kasus pertama melibatkan IA, warga Sumberkelampok, Gerokgak, Buleleng. Ia diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di SPBU 54.822.02 Gilimanuk, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
IA diduga berulang kali membeli Pertalite menggunakan beberapa QR Code dengan mobil Toyota KF 40 bernopol DK 1110 GE yang telah dimodifikasi. Mobil tersebut dilengkapi mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki, kemudian menampungnya ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp 1.500 per liter.
"Dari tangan IA, kami menyita mobil tersebut, lima jerigen berisi sekitar 150 liter Pertalite, satu unit pikap Chevrolet, mesin pompa sedot, serta jerigen berisi solar," papar Cheery.
Kasus kedua terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Petugas menemukan akun Facebook "ICHI OCHA" yang menawarkan Pertalite dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
AR, warga Baler Bale Agung, Negara, dan SA, warga asal Probolinggo, diamankan pada Jumat (16/10/2026) saat menjual Pertalite di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Keduanya diduga menyedot Pertalite dari tangki sepeda motor Honda PCX masing-masing, kemudian menampungnya ke dalam botol untuk dijual kembali.
"Keduanya kemudian menjualnya seharga Rp 70 rubu per 1,5 liter dengan keuntungan mencapai Rp 55 ribu. Kami berhasil menyita dua unit Honda PCX, botol-botol berisi Pertalite, selang, dan uang tunai Rp 450 ribu," kata Cheery.
Kasus ketiga menyasar pemilik warung yang menjual Pertalite menggunakan mesin Pertamini. Pada Selasa (20/10/2026), polisi mengamankan DBKPP di Banjar Yeh Kuning, Desa Yeh Kuning. Petugas juga menangkap S, seorang nelayan di Banjar Sabo, Desa Air Kuning, serta S, ibu rumah tangga di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.
Ketiganya menjual Pertalite seharga Rp 12 ribu per liter. DBKPP dan S dari Banjar Munduk mengaku membeli Pertalite dari seseorang dengan harga Rp 11 ribu per liter. Sementara itu, S dari Banjar Sabo mengaku membeli BBM tersebut di SPBN Pengambengan seharga Rp 10 ribu per liter menggunakan surat rekomendasi nelayan yang dikumpulkan dari tetangganya.
Keenam tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina.
"Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Cheery.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(dpw/dpw)