Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahan terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jaksa penuntut KPK, Dwi Eko Raharjo, mengungkap alasan Alvonsus Gani ditahan di Rutan Polda NTB karena jaraknya lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terkait ketersediaan dan paling dekat. Pertimbangan lokasi," kata Dwi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (21/10/2026).
KPK menitipkan penahanan Alvonsus yang saat ini berstatus terdakwa sejak 7 Oktober. Menurutnya, penahanan Alvonsus di Polda NTB tersebut di bawah kendali hakim.
"Semenjak dilimpahkan sampai sidang ini, sudah menjadi kewenangan majelis hakim," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, belum memberikan tanggapan terkait penahanan Alvonsus di Rutan Polda NTB itu.
Alvonsus sudah mulai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Mataram, Alvonsus didakwa memberikan suap ke LAZ, saat aktif menjadi Bupati Lombok Barat sebesar Rp 2,07 miliar.
Rinciannya, uang sebesar Rp 1,58 miliar. Sedangkan dua unit hp Iphone 13 pro, Iphone 17 pro, sepasang sepatu Hermes dan satu unit mobil Mitsubishi Outlander dan spare part mobil Alphard senilai Rp 240 juta.
Kemudian untuk pemberian fasilitas, LAZ menerima sebesar Rp 251 juta. Mulai dari akomodasi hotel, sewa mobil rental dan tiket pesawat. "Jadi, totalnya itu Rp 2.074.646.883," kata Dwi.
Menurut Dwi, suap itu diterima LAZ semenjak dilantik menjadi Bupati Lombok Barat. Tujuan pemberian uang agar terdakwa Alvonsus Gani mendapatkan sejumlah proyek di Lombok Barat. "Agar diberikan proyek," sebutnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.