Empat rumah kos yang diduga menjadi tempat jual-beli hingga pesta sabu-sabu digerebek polisi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh orang dan menyita sabu 2,34 gram.
"Operasi penggerebekan ini dilakukan serentak skala besar dalam rangka mendukung program kampung bebas dari narkoba di Kelurahan Sarae Kota Bima," ucap Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Iman Arsyhafdi, kepada detikBali, Jumat (16/10/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) malam. Operasi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sarae.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah informasi akurat, langsung bergerak melakukan penindakan," ungkap Iman.
Operasi itu menyasar empat lokasi berbeda di Kelurahan Sarae. Lokasi pertama, rumah kos milik perempuan berinisial FI. Dari tempat itu petugas mengamankan empat orang, masing-masing berinisial RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31).
"Dari lokasi pertama ada 10 bungkus plastik berisi sabu dan beratnya 2,34 gram yang disita Rinciannya, tujuh bungkus dari saku kiri celana RA dan tiga bungkus lainnya dari saku belakang celana FU," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek api, satu pipet sendok, satu alat isap, satu tas hitam, beberapa telepon genggam, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
"Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan di lokasi, RA dan FU mengakui bahwa sabu yang ada merupakan milik mereka," terang Iman.
Tak sampai di situ, polisi bergerak ke rumah kos milik pria inisial AR (38). dari lokasi kedua itu pihaknya menangkap AR serta menyita barang bukti satu dompet hitam, satu HP merek Vivo berwarna putih dan uang tunai Rp 405 ribu.
"Sementara di lokasi ketiga, yakni rumah kos yang ditempati NO (47). Dari lokasi, ditemukan alat isap dan satu unit telepon genggam," ungkap Iman.
Sedangkan penggerebekan di lokasi keempat, yakni rumah kos yang ditempati perempuan berinisial RI (36). Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong, satu korek api, tiga pipet sendok, satu alat isap atau bong, satu tabung kaca, dan satu tas berwarna hitam.
"Dari empat lokasi penggrebekan ini ada tujuh orang yang diamankan. Rinciannya tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan," sebut dia.
Iman menambahkan sejauh ini tujuh orang yang diamankan dalam operasi penggreebekan masih diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bima Kota. Polisi mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Peran dan keterlibatan mereka masih kita dalami. Yang jelas kasus ini akan terus kita kembangkan," tandas Iman.
Simak Video "Video: Penggerebekan Narkoba di Jl. Kunti Surabaya, Belasan Ditangkap"
(hsa/hsa)