Pemuda di Dompu Ditangkap Saat Bertransaksi Sabu

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Kamis, 15 Okt 2026 10:33 WIB
Foto: Pengedar sabu inisial F dan barang bukti kejahatannya di Mapolres Dompu, Rabu (14/10/2026). (Dok. Polres Dompu)
Dompu -

Pemuda inisial F (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu saat sedang bertransaksi sabu, Rabu (14/10/2026). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 57,28 gram dari tangan F.

"Terduga F diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, dalam keterangannya Kamis (15/10/2026).

Proses penangkapan F dilakukan petugas gabungan berjumlah 37 personel. F ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sebuah gang Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

F tak berkutik ketika dikepung petugas di dalam gang yang dikenal sebagai tempat penjualan narkoba itu. Barang bukti sabu didapatkan saat polisi menggeledah seluruh tubuh F.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor," tutur Rahmadun.

Polisi juga menggeledah motor dan rumah F di kompleks pasar Dompu, tetapi tidak ada barang bukti yang ditemukan.

Setelah ditangkap, F langsung digiring ke Mapolres Dompu. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Saat ini, terduga F beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta memburu pria berinisial S yang melarikan diri," jelas Rahmadun.



Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork