Petugas Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pria inisial S yang sebelumnya berhasil kabur dalam operasi gabungan dan penggerebekan di Kelurahan Karijawa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (14/10/2026). S yang merupakan pengedar sabu-sabu ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kepiting, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima pada Kamis (10/10/2026) sore.
"S ini adalah orang yang diduga sebagai pemilik barang bukti yang sempat melarikan diri pada saat penggerebekan di Kelurahan Karijawa," kata Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, Sabtu (17/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardika membeberkan S merupakan pemilik barang bukti sabu-sabu seberat 57 gram yang berhasil diamankan bersama seorang pengedar insial F (24) di Kelurahan Karijawa. Saat itu S berperan mengantar paket sabu kepada F untuk diedarkan di wilayah Dompu.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Suardika, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga pada lokasi persembunyian S. Pada saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti sabu lain, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 9,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap F, petugas memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan itu diduga milik S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga mendapatkan informasi keberadaan S di Kota Bima," jelas Suardika.
Kini, S dan F beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, pemuda inisial F (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu saat sedang bertransaksi sabu, Rabu (14/10/2026). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 57,28 gram dari tangan F.
"Terduga F diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).