Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Man Colik, Petong Tak Banyak Bicara

Fatih Kudus Jaelani - detikBali
Senin, 12 Okt 2026 14:19 WIB
Agus Novit Pramana Putra alias Petong, terdakwa pembunuh I Nyoman Cita alias Man Colik, menjalani sidang perdana di PN Semarapura, Klungkung, Bali, Senin (12/10/2026). (Foto: Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik (50), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Bali, hari ini. Terdakwa lebih banyak menunduk dan menjawab singkat pertanyaan majelis hakim.

Perkara tersebut terdaftar di pengadilan dengan nomor registrasi 66/Pid.B/2026/PN Srp. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya dengan hakim anggota Melby Nurrahman dan Ni Komang Wijiatmawati.

Sejak digiring petugas masuk ke ruang sidang pada sekitar pukul 12.00 Wita, Petong yang mengenakan masker memilih terus menundukkan kepala. Pria asal Desa Negari, Klungkung, itu enggan menatap ke arah pengunjung sidang maupun awak media yang meliput.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung Agung Himawan dan Dian Kusuma Wardhani membacakan dakwaan pasal berlapis dalam persidangan tersebut. Petong dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Petong terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sikap diam Petong berlanjut seusai JPU selesai membacakan berkas dakwaan. Ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi, Petong memilih menjawab singkat dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penasihat hukumnya.

"Tidak ada," ujar Petong menjawab kemungkinan adanya bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU di PN Semarapura, Senin (12/10/2026). Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.



Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork