Pria lanjut usia (lansia) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), inisial HM (61) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem. Ia ditangkap lantaran mencabuli siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Karangasem, Bali.
"Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu siswi SD negeri di Karangasem awalnya sedang bermain di sekitar sekolah saat jam istirahat, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Siswi itu tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh orang tak dikenal.
Korban kala itu sempat berontak dan mencoba melepaskan diri. Namun, pelaku justru menambah erat pelukan sambil menggoyangkan tubuh korban.
Setelah berupaya keras, korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu guru karena merasa sangat takut. Sedangkan pelaku pergi begitu saja.
Setelah menerima laporan dari korban, sekolah kemudian menghubungi orang tua siswi tersebut dan langsung melaporkan kejadian melalui call center 110 Polres Karangasem.
Tak berselang lama, personel Polres Karangasem tiba di lokasi kejadian. Korban kemudian dimintai keterangan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi.
Polisi lantas dapat mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV itu. Pelaku ternyata pekerja proyek pemasangan buis tebe modern di sekolah korban.
Setelah itu, polisi lantas menangkap HM di kediamannya tidak jauh dari sekolah tersebut. Pelaku kemudian digiring ke Polres Karangasem untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
HM kini telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. HM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karangasem.