detikBali

2 Pembunuh Sadis di Pencucian Motor Badung Dituntut 19 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Pembunuh Sadis di Pencucian Motor Badung Dituntut 19 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Danil Farozi (20) dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky (24) di PN Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Foto: Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Danil Farozi (20) dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky (24) di PN Denpasar, Kamis (8/10/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Danil Farozi (20) dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky (24) dituntut 19 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dean Ade Darmawan di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan karyawan Mae Wash itu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Merta Dewi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Danil Farozi dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky masing-masing selama 19 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan Danil dan Lucky terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga diminta tetap berada dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara kejam dan sadis.

Selain itu, jaksa menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan berterus terang selama persidangan.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026. Saat itu Danil berkomunikasi dengan Dean yang sebelumnya pernah bekerja di Mae Wash. Dean kemudian datang ke lokasi bersama mantan pacarnya, Lies Septiar Utami, untuk membicarakan pengambilan mesin kompresor.

Mesin tersebut disebut telah ditawar seseorang seharga Rp 800 ribu. Dean beberapa kali meminta Danil mengambil mesin tersebut malam itu. Namun, Danil terus menundanya.

Jaksa menyebut desakan korban membuat Danil emosi hingga muncul niat untuk membunuh Dean.

Sekitar pukul 23.00 Wita, Danil kemudian mendatangi tempat kos terdakwa AFP (17), IPR (16), dan Lucky. Ketiganya menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.

Saat berkumpul, Dean kembali menghubungi Danil melalui telepon dan WhatsApp. Pesan itu berisi permintaan agar mesin kompresor segera diambil karena sudah ada yang menawar Rp 800 ribu.

Danil kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada tiga rekannya dan mengajak mereka "mengeksekusi" korban. Mereka juga merencanakan mengambil uang, sepeda motor, serta ponsel milik Dean.

Rencana tersebut disetujui Lucky, AFP, dan IPR. Mereka kemudian bersama-sama menuju Mae Wash.

Sekitar pukul 02.30 Wita, Dean datang ke Mae Wash menggunakan Honda Beat. Setelah masuk, korban mematikan CCTV lalu menuju lokasi mesin kompresor yang berada di bawah meja akuarium ruang tunggu.

Saat korban membungkuk mengambil kompresor, AFP memukul tubuh korban menggunakan botol kaca sebanyak dua kali. Dean kemudian terjatuh.

Danil dan IPR selanjutnya mengambil kursi dan menghantamkannya ke arah kepala korban. Danil berkali-kali memukul korban menggunakan kursi tersebut.

Lucky kemudian keluar dari mes. Dia membekap mulut korban dan memegangi tubuhnya agar tidak melawan.

Pemukulan terus berlanjut. Danil menggunakan kursi untuk menghantam kepala dan tubuh korban hingga kursi tersebut rusak. Setelah itu, Danil mengambil botol kaca dan kembali memukul bagian belakang kepala serta punggung korban.

Saat Dean sudah terkapar, jaksa menyebut AFP dan IPR meminta Danil menusuk korban. Danil kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau itu sampai bengkok.

Danil kembali mengambil pisau tersebut, meluruskannya, kemudian menggorok leher korban. Saat itu Lucky disebut memegangi tubuh korban dan membekap mulutnya menggunakan kain kanebo.

"Danil kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau tersebut ketika Lucky memegangi korban dan membekap mulutnya menggunakan kanebo," ungkap jaksa.

Setelah memastikan Dean meninggal, jasad korban dimasukkan ke dalam dua karung. Jasad tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor milik korban dan dikuburkan di tanah kosong di sekitar pertigaan Jalan Antasura-Jalan Bhisma, Darmasaba.

Para pelaku kemudian membersihkan Mae Wash dan meninggalkan lokasi. Barang milik korban juga diambil. Ponsel Redmi 8A digunakan Danil, sedangkan Honda Beat milik korban dijual Lucky melalui Facebook seharga Rp 3,2 juta.

Dari hasil penjualan motor tersebut, Lucky mentransfer Rp 1,3 juta kepada Danil. Keempat pelaku kemudian ditangkap aparat Polres Badung bersama Polsek Abiansemal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jember pada Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil visum et repertum RS Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar, Dean mengalami luka terbuka pada leher, punggung, lengan, dan tungkai. Korban juga mengalami patah tulang bagian belakang kepala serta perdarahan otak.

Jaksa menyebut penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dan perdarahan otak.



(hsa/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads