Polres Tabanan dan BPJS Kesehatan membahas kepastian penjaminan biaya kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis. Persoalan ini menjadi perhatian terutama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, warga negara asing (WNA), hingga tahanan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Ngopi Kamtibmas Polres Tabanan bersama BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di Rupatama Polres Tabanan, Kamis (8/10/2026). Pertemuan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Tabanan serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Eli Widiani bersama staf.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan sinergi lintas instansi diperlukan agar persoalan penjaminan biaya kesehatan tidak menjadi kendala ketika masyarakat membutuhkan penanganan medis secara cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin ada kepastian dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Jangan sampai persoalan administrasi atau penjaminan justru menghambat penanganan korban," ujar AKBP Bayu Pati.
Menurutnya, persoalan penjaminan tersebut tidak hanya menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga WNA yang mengalami kecelakaan atau persoalan hukum selama berada di wilayah Tabanan.
"Kami juga membahas bagaimana solusi pelayanan kesehatan bagi WNA yang mengalami kecelakaan maupun persoalan hukum di Tabanan. Ini perlu sinergi bersama antara kepolisian, BPJS, Jasa Raharja, rumah sakit dan pemerintah daerah," tegasnya.
Polres Tabanan, lanjutnya, juga merencanakan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelayanan dan penjaminan kesehatan dalam berbagai kondisi yang ditangani kepolisian.
Mekanisme Penjaminan Korban Kecelakaan
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Eli Widiani menjelaskan BPJS Kesehatan selama ini telah bersinergi dengan kepolisian, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, BPJS Kesehatan dapat berperan sebagai penjamin sejak awal sesuai ketentuan. Sedangkan kecelakaan yang melibatkan pihak lain, penjaminan terlebih dahulu berkaitan dengan Jasa Raharja.
Terkait WNA, kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku bagi mereka yang memenuhi ketentuan sebagai pekerja.
"Sementara wisatawan asing belum memiliki mekanisme penjaminan melalui BPJS Kesehatan sehingga diperlukan solusi dan regulasi yang lebih jelas," ungkapnya.
Selain persoalan WNA, forum tersebut juga membahas pelayanan kesehatan bagi tahanan yang membutuhkan pengobatan maupun perawatan medis. Jajaran Satlantas dan Satreskrim Polres Tabanan menyampaikan sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, termasuk penanganan WNA korban kecelakaan serta tahanan dengan penyakit bawaan.
Batu Pati menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar persoalan kesehatan yang bersinggungan dengan tugas kepolisian dapat ditangani secara cepat dan tepat.
"Intinya, kami ingin membangun sistem koordinasi yang lebih baik. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk korban kecelakaan, WNA maupun tahanan, harus ada kejelasan siapa yang menangani dan bagaimana mekanisme penjaminannya," tandasnya.