Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Selain Gibran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut diadukan dalam perkara tersebut.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melayangkan aduan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda penerimaan di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Objek yang dipersoalkan ialah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang disetarakan dengan sekolah menengah atas (SMA).
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Dikaitkan dengan Putusan MK
Khozinudin mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, meski gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum hakim menjadi bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.
Dia kemudian menyinggung pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terang dia.
Khozinudin menyebut MK tidak dapat meminta keterangan langsung dari Gibran terkait persoalan ijazah tersebut. Karena itu, dia berharap penyidik Polri dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
"Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," imbuhnya.
Tak hanya melalui jalur pidana, Khozinudin mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR. Mereka akan mendorong sidang bersama MPR terkait keterpenuhan syarat jabatan wakil presiden.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Putusan MK soal Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal tersebut.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Gibran Hormati Putusan MK
Wapres Gibran sebelumnya merespons putusan MK tersebut. Dia mengatakan menghormati putusan terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024.
Gibran mengatakan akan berfokus menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
(dpw/dpw)