Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 rampung digelar, Selasa (6/10/2026) malam. Hasilnya, MK menolak gugatan pemohon, yakni Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Sementara, pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"
(hsa/hsa)