4 WN Nigeria Ditangkap di Kos-kosan Tabanan

Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 29 Sep 2026 20:28 WIB
Foto: Sejumlah WN Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI bersama Timpora di kos-kosan Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, Kamis (24/9/2026). (Dok. Imigrasi Tabanan)
Tabanan -

Sebanyak empat warga negara (WN) Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah kos-kosan Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, Kamis (24/9/2026). Keempat WN Nigeria itu berinisial VU, OKA, LOA, dan CHA.

"Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan," kata Reynald Christian, Ketua Tim Operasi Gabungan, dalam siaran pers kepada detikBali, Selasa (29/9/2026).

Penangkapan keempat WN Nigeria itu berawal dari operasi Kantor Imigrasi Tabanan bersama Timpora Tabanan. Operasi gabungan dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing dengan menyasar Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Tiba di lokasi, petugas mendapati WN Nigeria inisial VU yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai motor meninggalkan rumah kos. Petugas kemudian mengejar WN Nigeria itu untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggalnya di Indonesia.

Berdasarkan keterangan pemilik kos, terdapat tiga orang asing lain yang tinggal di dua kamar berbeda. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang ditempati warga negara asing (WNA). Saat hendak diperiksa, tiga WNA tidak kooperatif dan menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar kos dari dalam.

Meski demikian, ketiga WNA itu akhirnya ditemukan petugas setelah mendapatkan persetujuan pemilik kos. Ketiga orang asing itu berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria. OKA ditemukan di kamar kos lantai dua, sedangkan LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.

Walhasil, ada empat WNA yang diperiksa petugas. Namun, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya. Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kegiatan mereka di Indonesia.

Hasil pemeriksaan lanjutan, keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Keempat WN Nigeria itu akan dideportasi. Sebelum itu, Kantor Imigrasi Tabanan memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian dan menunggu proses deportasi.



Simak Video "Video Prabowo: Hormati Guru-Jangan Jelekin Orang, Itu Kunci Keberhasilan"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork