Mary Jane Veloso akhirnya benar-benar menghirup udara bebas. Setelah hampir 15 tahun berada di balik jeruji, termasuk dalam bayang-bayang eksekusi mati di Indonesia, perempuan Filipina itu kini bebas setelah mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Kebebasan Mary Jane menjadi babak baru setelah perjalanan panjang yang membawanya dari vonis mati di Indonesia hingga akhirnya kembali ke Filipina. Pemerintah Filipina kini menyatakan memberi dukungan penuh kepada Mary Jane untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.
Dirangkum detikcom, Minggu (27/9/2026), Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah ditangkap karena koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram.
Mary Jane terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kasus tersebut kemudian menjadi kontroversi.
Upaya grasi telah ditempuh Mary Jane. Namun, grasi tersebut ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim kuasa hukum Mary Jane kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam permohonannya, mereka menegaskan Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, sehingga hukuman mati bagi Mary Jane tetap berlaku.
PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, eksekusi mati tinggal menghitung hari dan ditetapkan jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina menggelar aksi di depan Istana Negara pada April 2015. Mereka mendesak Jokowi yang menjabat Presiden saat itu untuk menghentikan eksekusi mati karena Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
Simak Video "Video Update Gempa Dahsyat Filipina: Korban Tewas Jadi 53 Orang"
(dpw/dpw)