Advokat Togar Situmorang menjalani eksekusi pidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Togar akan menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Bersama istri anak, dan kuasa hukumnya Togar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk memenuhi panggilan Kamis, (24/9/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan , ia kemudian masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejari Denpasar. Kendaraan tersebut selanjutnya bergerak menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan kasasi MA dan menindaklanjutinya dengan pemanggilan terhadap Togar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma sebelumnya mengatakan salinan putusan kasasi telah diterima jaksa. Putusan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan juga menyiapkan langkah antisipasi apabila Togar tidak memenuhi panggilan, termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.
Namun, Togar memenuhi panggilan dan datang sendiri ke Kejari Denpasar sehingga proses eksekusi berlangsung tanpa upaya paksa.
Perjalanan Perkara
Perkara yang menjerat Togar telah bergulir hingga tingkat kasasi. Pada tingkat pertama, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Togar kemudian mengajukan banding. PT Denpasar justru memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Upaya hukum berlanjut ke MA. Berdasarkan data administrasi perkara, permohonan kasasi Togar diputus pada 2 September 2026. Majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan putusan itu, hukuman tiga tahun penjara dari tingkat banding tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Meski telah dieksekusi, pihak Togar menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lain. Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Rinto juga menyatakan masih menunggu putusan lengkap MA karena yang diterima pihaknya disebut baru berupa petikan.
"Putusan MA tersebut sebenarnya mengandung keragu-raguan karena tidak secara deklaratoir mengatakan terdakwa bersalah," kata Rinto, saat dikonfirmasi.
Rinto menilai terdapat kekeliruan nyata dalam putusan tersebut. Dia juga mempersoalkan pertimbangan terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurut Rinto, Togar menjalankan 21 surat kuasa dalam perkara yang menjadi dasar persoalan hukum tersebut.
"Kami tetap akan mengajukan PK karena putusan tersebut mengandung kekeliruan nyata, tidak mempertimbangkan putusan MK mengenai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.
Rinto berpendapat seorang advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
"Rezim peradilan umum tidak berwenang untuk menilai ada tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya selain rezim peradilan etik profesi sebagaimana diatur dalam UU Advokat," katanya.
Dia juga meminta jaksa mempertimbangkan putusan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Saya sudah sampaikan ke Bang Togar agar menyurati jaksa menunggu putusan lengkap, masih petikan itu," ujarnya.
Kini Togar telah menjalani eksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Di sisi lain, kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"
(hsa/hsa)