Mengaku Dijebak, 35 WN India Terdakwa Judi Online Minta Hukuman Ringan

Wibhi Leksono - detikBali
Senin, 21 Sep 2026 20:00 WIB
Foto: 35 WNA India saat menjalani sidang pleidoi kasus judi online dengan jaringan internasional, Senin (21/9/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India terdakwa kasus jaringan judi online (judol) internasional meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Mereka berdalih terjebak dalam perekrutan tenaga kerja lintas negara dan mengaku menjadi korban perdagangan orang. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada persidangan di PN Denpasar, Senin (21/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, sedangkan pleidoi dibacakan melalui kuasa hukum para terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya.
Dalam pembelaannya, para terdakwa mengungkapkan awal mula keberangkatan mereka dari India ke Bali.

Mereka mengaku direkrut melalui sejumlah agen pencari kerja dengan tawaran pekerjaan legal sebagai staf administrasi entry data dan petugas keamanan.

Pekerjaan tersebut dijanjikan memberikan penghasilan sekitar Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per bulan, termasuk tempat tinggal dan kebutuhan selama bekerja. Tertarik memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, para terdakwa mengaku mendaftarkan diri melalui agen yang berbeda dan membayar sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan.

Uang tersebut disebut berasal dari pinjaman keluarga, tetangga, dan bank. "Dengan keahlian masing-masing dari kami yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan tersebut segera kami mendaftarkan diri ke beberapa agen-agen pencari tenaga kerja yang berbeda di India," ujar para terdakwa dalam pleidoinya.

Namun, pekerjaan yang mereka jalani setelah tiba di Bali disebut tidak sesuai dengan tawaran awal. Para terdakwa mengaku diarahkan agen untuk menyampaikan kepada petugas Imigrasi bahwa kedatangan mereka bertujuan berlibur selama satu bulan.

"Bilamana sampai di bandara Bali dan diperiksa oleh imigrasi wajib mengatakan tujuan datang ke Bali adalah untuk berlibur selama satu bulan dan tidak boleh memberikan keterangan terkait dengan pekerjaan," ungkap mereka.

Setelah melewati pemeriksaan Imigrasi, para terdakwa mengaku dijemput seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Mereka kemudian menjalani pelatihan daring selama 14 hari. Dalam proses tersebut, para terdakwa mengaku baru mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan operasional judi online.

Pekerjaan itu disebut dijalankan oleh perusahaan yang mereka klaim berkantor pusat di Dubai, dengan seorang pimpinan bernama Bruce Waine yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para terdakwa tersebut barulah mengerti bahwa pekerjaan para terdakwa adalah sebagai operator judi online dengan kantor pusat di Dubai dan pimpinan perusahaan adalah orang yang bernama Bruce Waine (DPO)," demikian isi pleidoi.



Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork