13 WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali

Putu Yonata Udawananda - detikBali
Jumat, 18 Sep 2026 18:38 WIB
Konferensi pers Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Badung -

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Bali dan Polda Bali terkait dugaan praktik prostitusi ilegal. Belasan WNA itu diamankan dari tiga lokasi di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing itu digelar pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari 13 WNA yang diamankan, 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), sedangkan satu orang laki-laki diduga berperan sebagai penyedia jasa PSK atau muncikari.

"Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 13 orang," ungkap Kakanwil Ditjenim Bali, Ramdhani, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

Dari tiga lokasi operasi, petugas paling banyak menjaring WNA di Umalas. Sebanyak 8 perempuan diamankan dari lokasi tersebut, terdiri atas 4 WN Nigeria berinisial TA, GO, MOL, dan HBO, 3 WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta 1 WN Kazakhstan berinisial AS.

Sementara itu, dari operasi di Seminyak, petugas mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ECM, JFT, dan HOU.

Adapun di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP dan seorang laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga sebagai penyedia jasa.

Berdasarkan penyelidikan terhadap masing-masing WNA, IP dan OG diketahui memiliki izin tinggal Kitas Remote Worker dan Kitas Investor. Sementara itu, WN Rusia berinisial KS memiliki izin tinggal D12 Pra-Investasi.

Adapun WNA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau Visa on Arrival (VoA).

Saat ini, seluruh WNA yang dijaring masih menjadi detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan dalam operasi tersebut.

"Untuk saat ini, tiga belas warga negara asing tersebut kita amankan di ruang deteni Kanim Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri pada kesempatan yang sama.

Selain mengamankan 13 WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing orang. Barang bukti tersebut antara lain ponsel, uang tunai, hingga alat kontrasepsi.

Para WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya.



Simak Video "Video: Polda Bali Luncurkan Platform Digital Cakrawasi untuk Awasi Orang Asing"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork