Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polisi

Sui Suadnyana, Putu Yonata Udawananda - detikBali
Kamis, 17 Sep 2026 18:30 WIB
Foto: Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Kanwil BPN Bali, Denpasar, Rabu (24/9/2025). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Daging ditahan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan surat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan Daging ditahan seusai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Rabu (16/9/2026).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formal, materiel, subjektif dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka IMD selama 20 hari di Rutan Polda Bali," ungkap Ariasandy, Kamis (17/9/2026).

Kasus Daging berkaitan dengan pemalsuan surat saat dirinya menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.

Kantah Badung pada 2020 diminta melakukan pengukuran terhadap beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pura Dalem Balangan atas rekomendasi Ombudsman RI. Rekomendasi Ombudsman itu berkaitan dengan pelaporan dari pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, terkait dugaan maladministrasi.

BPN Bali melakukan pengukuran pada September 2020 itu. Namun, pengukuran itu diduga dilakukan dengan tidak benar. Daging kemudian dilaporkan oleh Tarip pada Januari 2026.

Daging akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bali pada Kamis (3/9/2026). Ariasandy menegaskan pria berusia 57 tahun itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 3 september 2026 dan 2 alat bukti yang telah terpenuhi," jelas Ariasandy.

Polda Bali menjerat Daging dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polda Bali menyita tiga barang bukti dari kasus Daging, meliputi 59 surat atau dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk.



Simak Video "Video: Polda Bali Luncurkan Platform Digital Cakrawasi untuk Awasi Orang Asing"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork