Polisi tetap menggelar perkara kasus penemuan tiga mayat di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, meski pihak keluarga tidak mengizinkan autopsi terhadap jasad korban. Gelar perkara disebut wajib dilakukan untuk melengkapi proses administrasi sesuai SOP.
Ketiga jasad tersebut merupakan pria Australia berinisial SDJ dan kedua anaknya, ADS (6) dan LKS (4). Ketiganya kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga dan disemayamkan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan gelar perkara tetap dilakukan terlepas dari ada atau tidaknya tindak pidana. Hal itu tetap dilakukan meski SDJ yang diduga sebagai pelaku pembunuhan juga telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pun atau tidaknya tindak pidana, itu wajib harus digelarkan dan harus diberikan secara administrasi ya sesuai dengan SOP," ungkapnya saat dihubungi pada Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal dari rekaman kamera CCTV, SDJ diduga membunuh kedua anaknya sebelum mengakhiri hidupnya sendiri. Polisi masih belum menemukan barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Adi belum mengungkap waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Namun, dia menyebut kegiatan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam gelar perkara itu, istri SDJ, TY (32), juga akan dihadirkan.
"Nanti saat digelarkan akan diundang juga yang bersangkutan," imbuhnya.
Sementara itu, bukti kuat yang diperoleh kepolisian sejauh ini adalah rekaman kamera CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik dugaan pembunuhan yang dilakukan SDJ terhadap kedua anaknya serta tindakan gantung diri yang dilakukannya.