Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kantor DPRD Kabupaten Belu dan rumah anggota DPRD Belu, Stanislaus Fahik.
Penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cornelis S. Oematan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026. Penggeledahan juga dihadiri Kasi Intelijen Budi Raharjo, Kasi PAPBB Yerry Anro Foza, Kasubsi Penuntutan Musa Kevin Banjarnahor, jaksa fungsional Ari Prawibowo, Bambang Triady Putra, serta sejumlah staf pidsus dan intelijen.
Tim menyasar ruang Bagian Umum dan Keuangan Subbagian Program dan Keuangan, serta Bagian Arsip, Persidangan. dan Perundang-undangan. "Dari hasil penggeledahan di Sekretariat DPRD Belu, tim mengamankan sebanyak 29 dokumen. Satu unit PC, dan laptop," ungkap Cornelis, Senin (14/9/2026).
Penggeledahan di kantor DPRD berakhir pukul 11.50 Wita. Menurut Cornelis, seusai dilakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Belu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman anggota DPRD Belu, Stanislaus.
"Lokasi kedua di rumah anggota DPRD, Saudara Stanislaus Fahik di Kabupaten Belu. Stanislaus Fahik diketahui sebagai penyedia belanja rumah tangga pimpinan DPRD periode 2019-2024 untuk tahun 2021 sampai 2024," terang Cornelis.
Dia mengungkapkan penyidik dari Tim Tindak Pidana Khusus juga telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa. Setelah ini akan diperiksa sekitar 20-an saksi lagi," tandas Cornelis.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(hsa/hsa)