Polisi inisial PBU dan warga inisial RNKM ditetapkan tersangka oleh Polres Sumba Timur. Keduanya merupakan pencuri sapi yang ditangkap warga di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, kepada detikBali, Rabu (9/8/2026).
Cahyadi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
Penyidik, dalam proses penyelidikan, memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat, saksi lain di lokasi serta saksi yang menangkap tangan para pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Cahyadi.
Cahyadi berujar, RNKM dan PBU dijerat dengan pasal berbeda. RNKM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, PBU dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Menurut Cahyadi, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa dan peran yang bersangkutan.
"Saat ini proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Cahyadi.
Simak Video "Video: Saat Polisi Ajak Para Siswa Belajar Mitigasi Bencana di Sumba Timur"
(hsa/hsa)