Seorang warga negara (WN) China berinisial JZ diusir alias dideportasi dari Bali. Pria asing berusia 29 tahun itu diketahui melanggar aturan keimigrasian lantaran bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Visa on Arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan yang dikantongi JZ selama berada di Bali. Haryo menegaskan pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Haryo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Haryo menuturkan JZ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (7/9). Menurutnya, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turut mengawal proses pendeportasian JZ untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)