Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial PHT (68) dideportasi dari Indonesia setelah terbukti overstay selama 481 hari atau sekitar setahun tiga bulan. PHT sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor.
PHT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/9/2026) pukul 16.55 Wita. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan ITAS PHT berlaku hingga 18 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga.
Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan. Akibatnya, izin tinggal PHT berakhir dan dia tetap berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku.
"Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku," kata Gde Kusuma Putra.
Imigrasi mencatat PHT telah overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
PHT sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kelalaian atau penipuan oleh pihak ketiga yang mengurus perpanjangan ITAS. Namun, alasan tersebut tidak menghapus kewajibannya sebagai orang asing untuk memastikan izin tinggal tetap berlaku selama berada di Indonesia.
Penegakan hukum keimigrasian kata dia berlaku bagi seluruh orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia. Tindakan tegas dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa pandang bulu. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan. Overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
(hsa/nor)