Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi di masyarakat. Biasanya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengatasnamakan Bea Cukai, dengan dalih barang korban tertahan.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Iwan Kurniawan, mengatakan pelaku biasanya menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku barang korban tertahan di Bea Cukai sehingga harus membayar sejumlah uang untuk menebusnya. Bahkan, pelaku menggunakan nama pejabat Bea Cukai untuk meyakinkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih marak sebenarnya memanfaatkan nama Bea Cukai untuk penipuan. Untuk penipuan bahwa, 'Oh, Bea Cukai menahan barang di bandara.' Jadi yang ditipu, korbannya diminta uang untuk menebus," kata Iwan, Rabu (2/9/2026).
Iwan meminta masyarakat yang menerima pemberitahuan terkait barang tertahan atau tagihan Bea Cukai untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai.
"Nah, ini mohon masyarakat yang menerima pemberitahuan seperti itu, konfirmasi dulu ke Bea Cukai. Kita ada juga pelayanan informasinya, ya. Sampaikan, perlu konfirmasi," imbuhnya.
Iwan menjelaskan pelaku biasanya meminta korban melakukan pembayaran ke rekening pribadi. Sedangkan, pembayaran tagihan resmi dari Bea Cukai dilakukan menggunakan kode billing dan dibayarkan langsung oleh wajib bayar kepada kas negara melalui bank.
"Kalau kami, pembayaran sekarang sudah nggak menerima cash atau transfer, nggak ada itu. Jadi kita biasanya langsung ada kode billing," jelasnya.
Melalui kode billing tersebut, Iwan menjelaskan, tagihan Bea Cukai dibayarkan langsung oleh pihak yang bersangkutan ke kas negara melalui bank, bukan kepada petugas Bea Cukai maupun rekening pribadi.