Buron 8 Bulan, Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Diringkus

Rafiin - detikBali
Kamis, 27 Agu 2026 11:00 WIB
Foto: IN (33), buronan kasus perburuan satwa dilindungi ditangkap di Kabupaten Bima, NTB, Rabu (26/8/2026). (Dok. Polres Bima Kota)
Bima -

IN, (33), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah diburu polisi sekitar delapan bulan. IN adalah buronan kasus perburuan satwa dilindungi (rusa) menggunakan senjata api (senpi) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap itu berinisial IN (33)," ucap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, dikonfirmasi detikBali, Kamis (26/8/2026).

Fikri Dafa mengungkapkan IN ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada Rabu, (26/8/2026). Proses penangkapannya melibatkan tim gabungan dari Polres Bima Kota, Polres Manggarai Barat, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan

"Personel Polres Bima Kota dilibatkan back up anggota Tipidter Polres Manggarai Barat dan PPNS Kementerian Kehutanan yang menangkap IN di Desa Sumi, Lambu," ungkap dia.

Seusai ditangkap, IN menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dari hasil interogasi, IN tidak membantah keterlibatannya berburu satwa yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan senjata api.

"Dalam keterangannya, IN juga mengakui terlibat dalam penembakan ke arah petugas saat ditangkap seusai ketahuan berburu di kawasan TN Komodo," jelasnya.

Selanjutnya, IN akan dibawa ke Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak yang menangani perkara tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, termasuk dalam penanganan tindak pidana terkait perlindungan satwa dan kelestarian kawasan konservasi," tandas Fikri Dafa.

Diketahui, tim patroli gabungan polisi dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Minggu (14/12/2025). Sementara, lima pelaku lainnya berstatus buron lantaran berhasil kabur dengan menceburkan diri ke laut.

Ketiga pemburu itu masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Ketiga pria yang ditangkap diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.

Penangkapan ketiganya juga diwarnai baku tembak antara tim patroli gabungan dengan para pemburu liar. Insiden terjadi di perairan Pulau Komodo saat para pelaku berupaya kabur menggunakan perahu.



Simak Video "Video: Kuota 1000 Wisatawan Perhari Ditolak Pelaku Wisata di Labuan Bajo"

(hsa/hsa)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork