Pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Kejati (NTB) dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung," ungkap Harun, Kamis (20/8/2026).
Hanya saja, Harun tidak memerinci identitas dan jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejagung. Termasuk berapa lama akan dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan, pemeriksaan berlangsung di Kejati NTB untuk mempercepat penanganan perkara. Saksi juga berada di wilayah Lombok, NTB.
"Sebagian besar saksi berada di wilayah lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftar para tersangka:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Simak Video "Video Nanik Ogah Jawab Saat Ditanya Motor Listrik MBG, Pilih Menghindar"
(hsa/iws)