Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melawan vonis berbas dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Dua orang lepas demi hukum tersebut, penuntut umum hari ini telah menyatakan banding melalui e perpadu PN Mataram. Telah didaftarkan banding," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harum Al Rasyid, Kamis (20/8/2026).
Kedua terdakwa itu ialah Pung Saifullah Zulkarnaen sebagai Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Mereka adalah tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk MXGP tersebut.
Tidak hanya banding, kedua terdakwa juga telah dikeluarkan dari tahanan. Sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Terhadap kedua terdakwa telah dilepas. Untuk banding tetap kami lakukan," kata Harum.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(dpw/dpw)