Seorang warga menggelar aksi potong ayam di depan Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (23/7/2026), saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah gedung tersebut. Aksi simbolis itu diklaim sebagai bentuk syukur atas penangkapan Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam kasus dugaan korupsi.
Pantauan detikBali, pria bernama Junaidi datang bersama seorang rekannya sekitar pukul 12.18 Wita sambil membawa seekor ayam. Setibanya di depan kantor bupati, ia lebih dulu berorasi menggunakan pengeras suara sebelum memotong ayam yang dibawanya.
Dalam orasinya, Junaidi bersyukur atas penangkapan para pejabat yang diduga terlibat korupsi di Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami akan memotong sebuah ayam untuk aksi simbolis atas musnahnya para koruptor-koruptor yang ada di Lombok Barat," ujarnya.
Junaidi juga meminta agar LAZ dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.
"Kami minta agar LAZ dimiskinkan," tegasnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat |
Ia turut mendesak KPK mengusut pihak lain yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
"Kami harap kepada KPK, tangkap semua maling yang ada di Lombok Barat. Jangan kasih ampun," tegasnya.
Usai berorasi, Junaidi memotong ayam yang dibawanya sebagai bagian dari aksi simbolis tersebut. Ayam itu kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa pergi.
Sementara itu, hingga pukul 13.05 Wita, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yakni ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sebelumnya sempat disegel, serta ruang kerja Asisten II yang juga menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ahmad Saikhu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat sekaligus melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah. Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang.
KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.