Pria Banyuwangi Curi Motor Terparkir di Depan Terminal Tegal Denpasar

Sui Suadnyana, Putu Yonata Udawananda - detikBali
Rabu, 15 Jul 2026 15:00 WIB
Foto: Pria inisial JS (18), pencuri motor Vario terparkir di depan Terminal Tegal, saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Denpasar Barat)
Denpasar -

Pria inisial JS (18) mencuri motor Vario yang terparkir di depan Terminal Tegal, Denpasar, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), itu telah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.

"Pelaku mengambil motor dengan mudah yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, Rabu (15/7/2026).

Ekky mengungkapkan JS mengambil motor secara spontan. Ia awalnya melintas di sekitar lokasi dalam kondisi mabuk dan melihat motor terparkir. Kesempatan itu digunakan JS untuk membawa kabur motor tersebut sebelum diketahui pemiliknya.

"Motif ingin memiliki saja, yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol, lihat motor parkir langsung digasak," terang Ekky.

Menurut Ekky, pemilik motor inisial GP (48) baru menyadari kendaraannya raib beberapa saat setelah kejadian. GP lantas melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian menangkap JS tak lama seusai kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian seorang diri dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," tutur Ekky.

GP mengalami kerugian Rp 4 juta akibat kehilangan motornya. Sementara JS akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork