Piche Kota Indonesian Idol Bebas dari Status Tersangka Pemerkosaan!

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 14 Jul 2026 20:02 WIB
Foto: Piche Kota. (Instagram @pichekota_)
Kupang -

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026).

Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim sampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi, dikonfirmasi detikBali, Selasa.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, prosesnya mendahului. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikikan, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

Menurut Fransisco, saksi yang mengubah keterangannya, itu tanpa ada paksaan dari siapa pun. Kemudian, ibu korban juga menyampaikan bahwa perubahan keterangan tersebut karena awalnya mereka belum bisa memastikan pelakunya.

"Berjalannya waktu baru mereka sadar (Piche Kota) bukan pelakunya. Ini semua terungkap dalam persidangan," jelas Fransisco.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli pidana yang diajukan, yakni Gradios Nyoman Tio Rae dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, diterangkan bahwa penetapan tersangka mendahului proses administrasi penyidikan.

"Kuncinya di situ, sehingga bagi kami tidak ada keraguan dari majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," pungkas Fransisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap. "Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, Piche dibebaskan karena ada perubahan keterangan dari korbann, ACTm pada 26 Maret 2026, yang menyatakan bahwa dirinya hanya disetubuhi oleh Rifal Sila dan Roy Mali.

Rifal Sila dan Roy Mali adalah dua rekan Piche yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan korban itu, Rachmat berujar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyatakan Piche tak memenuhi unsur pidana.

Meski demikian, Polres Belu dan Kejari Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali. Kini, kedua rekan Piche itu menjadi tahanan Kejari Belu dan belum disidangkan.

"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.



Simak Video "Video: Remaja Sampang Diperkosa 27 Orang di 3 Lokasi Berbeda "

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork