detikBali

Eks Kadispar NTB Batal Diperiksa di Kasus Korupsi Lombok Sumbawa Motocross

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kadispar NTB Batal Diperiksa di Kasus Korupsi Lombok Sumbawa Motocross


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap eks Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady. Jamal batal diperiksa terkait dugaan korupsi event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 lantaran tidak didampingi kuasa hukum.

"Pak Jamal tidak jadi diperiksa, karena tidak hadirnya pengacaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (9/7/2026).

Jamal sedianya diperiksa hari ini. Harun menyebut pemeriksaan tersebut harus didampingi kuasa hukum meskipun yang bersangkutan masih berstatus saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang wajib saksi didampingi pengacara. Saksi harus pakai pengacara," imbuh Harun.

Harun menegaskan penyidik segera mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Jamal yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB. Hanya saja, Harun belum mendetail jadwal pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dijadwalkan kembali pemeriksaannya dalam waktu dekat," imbuhnya singkat.

Jamal sendiri telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Ia terakhir kali diperiksa penyidik pada Senin (6/7) lalu.

Tidak hanya Jamal, sejumlah bekas pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga telah diperiksa. Termasuk mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.

Diketahui, ajang balap Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Dana bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika era Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

Event tersebut diselenggarakan langsung oleh Dinas Pariwisata NTB. Akan tetapi, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 2,6 miliar.

Rinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads