Anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MCG ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa mahasiswi. Penetapan MCG sebagai tersangka diungkapkan pendamping korban, Joko Jumadi.
"Setahu saya sudah (ditetapkan tersangka) yang di polda," kata perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, Kamis (25/6/2026).
Informasi yang dihimpun detikBali, MCG sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Ia ditahan sekitar satu minggu.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Serupa dengan Pujewati, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, juga tak merespons pesan yang dikirim detikBali.
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(iws/iws)