WNA Pemilik Hotel yang Ajak Warga Lombok Barat Threesome Jadi Tersangka

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 23 Jun 2026 18:02 WIB
Foto: Dirres PPA dan PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati saat menggelar konferensi pers di Polda NTB, Kamis (19/2/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Warga negara asing (WNA) inisial RMS (73) yang mengajak warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), threesome ditetapkan tersangka kekerasan seksual. RMS merupakan warga Selandia Baru yang memiliki hotel di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Selasa (23/6/2026).

RMS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Ditres PPA-PPO Polda NTB tengah menyusun berkas setelah RMS ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara," terang Pujewati.



Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork