Kasus dugaan pembakaran tiga santri Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemui babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah memeriksa 17 saksi.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu menyebabkan satu korban meninggal dunia. "Jumlah saksi yang di periksa 17 orang. (Masih) tahap lidik (penyelidikan)," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean kepada detikBali, Senin (22/6/2026).
Pimpinan Ponpes hingga Pejabat Kemenag Diperiksa
Punguan menjelaskan para saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak korban, orang tua korban, pimpinan ponpes, para santri, hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram) serta dokter yang menangani para korban untuk melengkapi proses penyelidikan.
"Rencana selanjutnya tinggal periksa dokter yang menangani dan ahli pidana," ujarnya.
Menurut Punguan, proses penyelidikan sempat terkendala karena penyidik harus menunggu kelengkapan pemeriksaan medis. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait penyebab kematian korban.
"Penanganan terkesan lambat karena menunggu hasil rekam medis dari RSUP untuk menentukan penyebab kematian karena berpengaruh dalam penentuan pasal," bebernya.
Simak Video "Video: Pengasuh Diduga Lakukan Pencabulan, Ponpes di Lampung Dibakar Massa"
(hsa/hsa)