detikBali
Regional

Ngeri! Mahasiswi Ditembak Mantan Pacar Diduga karena Tak Terima Diputus

Terpopuler Koleksi Pilihan
Regional

Ngeri! Mahasiswi Ditembak Mantan Pacar Diduga karena Tak Terima Diputus


Muhammad Budi Kurniawan - detikBali

ilustrasi penembakan
Foto: ilustrasi penembakan.
Samarinda -

Mahasiswi inisial LA (20) menjadi korban penembakan di kawasan Perumahan Graha Indah, Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis.

Pelaku penembakan berinisial MZ (22) yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, korban merupakan pacarnya. Namun, LA mengungkapkan hubungannya dengan MZ telah berakhir.

"Kalau dari keterangan pelaku korban ini pacarnya, sementara dari korban mengatakan sudah putus," kata Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, kepada, Senin (15/6/2026) dilansir dari detikKalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menduga persoalan asmara menjadi pemicu aksi penembakan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pasti dari pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan nggak terima diputusin, tetapi kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan pelaku di Polresta Samarinda terkait motif sebenarnya," ujar Asriadi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menuturkan, peristiwa bermula saat LA pulang kuliah dan hendak memarkirkan motor di rumah. Tiba-tiba terdengar suara letusan yang disusul rasa sakit di bagian kepala hingga korban terjatuh.

"Korban menyampaikan bahwa saat pulang kuliah dan hendak memarkirkan motor di rumah, tiba-tiba terdengar suara tembakan. Korban kemudian terjatuh sambil memegang kepalanya," jelas Arie, Minggu (14/6/2026).

Arie mengatakan LA mengalami luka tembak di bagian belakang kepala sebelah kiri. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi MZ. MZ ditangkap pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin terhadap korban," terang Arie.

Artikel ini telah tayang di detikKalimantan. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)











Hide Ads