Pria inisial UM ditangkap polisi. Lelaki berusia 31 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), itu ditangkap lantaran mencuri uang milik turis India bernama Mokshita di salah satu resort Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
"Aksi dilakukan tersangka pada 3 Juni 2026. Keesokan harinya, tersangka kami tangkap," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara mengatakan Mokshita menginap di resort itu bersama keluarganya. Ia menempati kamar nomor 6 bareng adiknya.
Gadis berusia 25 tahun itu menyimpan uang US$ 600, 2000 rupee, dan Rp 3,4 juta di dalam tas saat berada di dalam kamar bersama adiknya. Keesokan harinya, Mokshita, adiknya, dan keluarganya menikmati sarapan di resort itu.
Tak disangka, semua uangnya hilang seusai Mokshita menghabiskan sarapannya dan kembali ke kamar. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000," terang Antara.
Akhirnya, musibah itu dilaporkan Mokshita ke polisi. Antara mengatakan laporan pencurian itu langsung diselidiki. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mata dikumpulkan.
Hasilnya, diketahui kamar nomor 6 itu disatroni UM saat Mokshita sedang sarapan. "Dia bukan pegawai resort," jelas Antara.
Setelah diketahui keberadaannya, UM langsung diringkus polisi. Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.