Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali merampungkan penyidikan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Seluruh tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengatakan, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara sudah lengkap dan kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ujar Aszhari, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional judi online tersebut. Mereka bekerja secara terstruktur, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.
Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, di antaranya perangkat komputer, ponsel, serta data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online dilakukan secara sistematis.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski berkas telah dilimpahkan, Polda Bali memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, terutama untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor utama di balik operasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan Bali sebagai lokasi operasional dengan menyamar sebagai wisatawan. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan siber yang berpotensi merusak citra daerah pariwisata.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada Selasa (3/2/2026), saat polisi menggerebek dua vila yang dijadikan lokasi operasional judi online di kawasan Canggu, Badung, dan Munggu, Tabanan. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan WNA asal India yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menetapkan 35 orang sebagai tersangka, sementara beberapa lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi. Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan operasional judi online dari vila yang telah disiapkan sebagai pusat aktivitas.
Terapkan KUHP Terbaru
Ditressiber Polda Bali menerapkan KUHP terbaru dalam penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 WN India. Kasus ini menjadi salah satu penerapan awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah hukum Polda Bali.
Aszhari Kurniawan mengatakan, penggunaan KUHP baru menjadi bagian dari adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan kejahatan siber.
"Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber," ujar Aszhari.
(hsa/hsa)










































