Dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, RAL, dilaporkan diduga melecehkan mahasiswinya, JMS (20). Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Betul, kasusnya sudah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh korban. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Kamis (28/5/2026).
Gede menuturkan kasus itu bermula saat kakak JMS, yakni RS, tidak melihat adiknya berada di rumah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Kondisi itu membuat RS curiga.
RS kemudian mengecek keberadaan JMS melalui aplikasi GPS Maps. Dari hasil pelacakan, JMS diketahui berada di Kelurahan Temu. RS lalu mendatangi lokasi sesuai titik koordinat tersebut.
Setibanya di lokasi, RS mendapati titik koordinat berada di rumah RAL. Ia kemudian mengetuk pintu rumah dosen ilmu hukum tersebut untuk memastikan keberadaan adiknya.
Setelah beberapa kali mengetuk pintu, RAL akhirnya keluar. Kepada RAL, RS mengaku sedang mencari dan memastikan keberadaan JMS. Namun, RAL menyebut JMS sedang berada di rumah temannya.
RS lalu mengajak RAL untuk bersama-sama mencari JMS. "Namun sebelum berangkat, pelapor meminta kepada terlapor untuk masuk mengecek ke dalam rumah, tapi awalnya terlapor tidak mau," tutur Gede.
Menurut Gede, setelah didesak berulang kali, RAL akhirnya mempersilakan RS masuk ke dalam rumah. Saat itulah RS mendapati JMS berada di dalam rumah RAL.
RS kemudian membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, JMS mengaku telah dilecehkan sebanyak tiga kali oleh Raymond dengan cara memegang alat vital dan menciumnya.
"Korban sudah kami periksa lalu sudah divisum. Kemudian kami akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut untuk diperiksa," terang Gede.
Sementara itu, RAL belum merespons permintaan konfirmasi detikBali, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.
Simak Video "Video: Begini Suasana Forum Audit Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI"
(dpw/dpw)