Pemotor mesti selalu waspada ke manapun berkendara jika ingin menaruh ponsel di holder spion motor untuk melihat Google Maps. Seperti mahasiswi bernama Christin Putri Nadya, yang dijambret saat berkendara di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Ponsel yang dipasang pada holder spion motornya raib digondol pelaku. Rupanya perempuan muda 28 tahun itu sudah jadi incaran lantaran dibuntuti pelaku sejak dari kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Meski kejadiannya awal Mei lalu, beruntung pelaku jambret itu sudah digiring ke sel.
"Korban dipepet pria dari belakang pakai motor matik besar. Pelaku kemudian menarik paksa ponsel korban itu sampai gagang holder-nya putus dan pria itu langsung kabur ke utara," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, Senin (25/5/2026).
Penjambretan ini bermula saat Christin yang tinggal sementara di Kelurahan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dalam perjalanan pulang menuju hotel tempatnya menginap di kawasan Ubud, Gianyar. Kejadian itu tepatnya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.25 Wita.
"Korban saat itu sedang berkendara menuju Ubud Rice Field Hotel di Jalan Bisma. Korban kehilangan iPhone. Ya total mencapai Rp 8 juta," tutur Azarul.
Aksi kejahatan jalanan ini langsung direspons Tim Opsnal Samong Polres Badung di bawah pimpinan Kanit I Satreskrim Ipda Degi Rajuandi. Polisi mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan dari korban.
Berbekal petunjuk rekaman itu, tim buru sergap langsung melakukan penyisiran di wilayah yang sering dilalui target. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat melintas di seputaran Jalan Beraban, Tabanan.
"Petugas di lapangan melihat pergerakan pria yang mencurigakan dan langsung menghadangnya. Begitu kami tunjukkan bukti-bukti rekaman CCTV yang dikantongi tim, pelaku langsung lemas dan mengakui semua perbuatannya," papar Azarul.
Pelaku penjambretan diketahui berinisial IMD (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem. Kepada penyidik, pelaku mengaku sengaja mengincar ponsel korban yang ditaruh di tempat terbuka saat berkendara.
"Pelaku terus menunggu momen yang pas. Sudah dirasa pas, barulah dia berani eksekusi, langsung merampas HP korban. Kebetulan situasi sepi dan pas gelap di daerah Darmasaba," ungkap Azarul.
IMD diancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Dia terancam mendekam di sel maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Simak Video "Video: Detik-detik Bocah Perekam Bus Telolet Dijambret Pemotor Berhelm Ojol"
(nor/nor)