Sebanyak enam saksi diperiksa terkait dugaan dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan, yang memeras kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni. Para saksi diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Roni merupakan terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Pengacara Roni, Fransisco Bessi, mengatakan ia dan Roni juga turut diperiksa sebagai saksi.
Selain Roni, empat saksi lain yang diperiksa adalah Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, dan Landis. Menurut Fransisco, Dominikus Sonbay merupakan ayah Roni. Sedangkan, Didik Brand sebagai terdakwa tipikor renovasi sekolah pada 2022.
Kemudian, Lucky Lusi sebagai sopirnya Roni yang saat itu mengantar uang sebanyak Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT lalu diserahkan ke sopir pribadinya Ridwan Angsar. Lucky juga sebagai saksi yang melihat langsung transaksi tersebut.
"Jadi semua saksi ini sudah diperiksa di hari yang berbeda. Lalu pada Jumat (8/5/2026), juga Roni diperiksa ulang untuk memperdalam materi yang sebelumnya dia sampaikan, tetapi timeline-nya itu masih berantakan," ujar Fransisco saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Minggu (10/5/2026).
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker"
(iws/iws)