Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, irit bicara mengenai permintaan majelis hakim agar mengembangkan kasus korupsi chromebook ke eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik.
Wahyudi tak menjawab dengan gamblang terkait permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan alasan belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum baca, belum tahu (perintah hakim) itu ya," ucapnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Wahyudi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum melaporkan perintah hakim soal perintah pengembangan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur anggaran 2022 tersebut.
"Tidak bisa komen karena saya belum tahu. Belum ada laporan juga (dari Kejari Lombok Timur)," terang Wahyudi.
"Pengendaliannya (penanganan) ada di sana (Kejari Lombok Timur). Jadi, mereka belum lapor, saya belum tau juga itu," imbuh Wahyudi.
Simak Video "Video Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam"
(iws/iws)