Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Lombok Tengah Ditahan!

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 07 Mei 2026 16:16 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. Kejari Lombok Tengah)
Lombok Tengah -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penahanan itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Suhaili bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

"(Ditahan) kasus penipuan. Terkait dengan korbannya Ibu Karina. Vonis delapan bulan di tingkat kasasi," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Pantauan detikBali, Suhaili didampingi penasihat hukumnya tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita. Suhaili tampak keluar mengenakan rompi merah serta kopiah.

Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya pada pukul 15.35 Wita, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Mantan bupati Lombok Tengah dua periode itu dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Fajar menuturkan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Walhasil, Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan untuk Suhaili.

"Kami tuntut satu tahun enam bulan, putus Pengadilan Negeri tiga bulan.Kemudian banding di Pengadilan Tinggi naik menjadi satu tahun. Kemudian di kasasi turun menjadi delapan bulan," imbuh Fajar.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. "Akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota. Seperlima, kalau misalnya sebulan itu 30 bagi lima berarti enam hari dalam satu bulan. Artinya, hitungannya, kalau misalnya hukuman penjara itu satu bulan, dalam kota menjadi enam hari," pungkas Fajar.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork