Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Ketiganya dipolisikan terkait dugaan pemotongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai memicu kegaduhan.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026), dilansir dari detikNews.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Syaefullah menegaskan langkah hukum ini ditempuh untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.
Rangkaian Unggahan Terlapor
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengungkap kronologi unggahan video yang dipersoalkan. Ia menyebut Ade Armando lebih dulu mengunggah potongan ceramah JK melalui Cokro TV pada 9 April 2026.
Unggahan itu kemudian diikuti Permadi Arya pada 12 April 2026, serta Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.
Menurutnya, para terlapor diduga menggiring opini seolah JK membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, dalam ceramah utuh berdurasi sekitar 40 menit, JK disebut sedang meluruskan pemahaman keliru soal konsep syahid.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Dinilai Picu Kegaduhan
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai unggahan tersebut telah memancing kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini rukun.
"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.
"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Mereka juga menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik dan provokasi. Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP baru.
Simak Video "Video PSI soal Ade Armando Mengundurkan Diri: Kehilangan yang Sangat Besar"
(dpw/dpw)