detikBali

Bola Liar Polemik Video JK Merembet ke Mana-mana

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bola Liar Polemik Video JK Merembet ke Mana-mana


Tim detikNews - detikBali

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menyampaikan keterangan saat pertemuan dengan para pelaku sejarah perundingan damai Malino I untuk Poso dan Malino II untuk Maluku di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pertemuan tersebut digelar dalam upaya memperbaiki situasi di tengah polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gajah Mada (UGM) yang dituding sebagai penistaan agama dan berujung pada pelaporan polisi. ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Denpasar -

Polemik video potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kian memanas. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. APAM menilai unggahan potongan ceramah JK di media sosial memicu kegaduhan di ruang publik.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurlette menyebut potongan video ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebook menimbulkan persepsi negatif hingga berpotensi memicu permusuhan.

ADVERTISEMENT

"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV, hingga potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.

Ade dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.

Respons Ade Armando dan Abu Janda

Ade Armando merespons laporan APAM. Ia mengaku tidak memahami substansi laporan yang diarahkan kepadanya.

"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ade menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," katanya.

Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Ia menilai laporan itu bermuatan politik.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.

Polda Metro Jaya Kaji Laporan

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda terkait dugaan penghasutan dan provokasi tersebut. Polisi kini masih mengkaji laporan yang masuk.

"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Budi Hermanto menjelaskan pelapor menjerat keduanya dengan dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk," imbuhnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE