detikBali

Dirresnarkoba Polda NTT Dipatsus Terkait Kasus Pemerasan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dirresnarkoba Polda NTT Dipatsus Terkait Kasus Pemerasan


Yufengki Bria - detikBali

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Tejo Baskoro (kemeja hitam) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka pengedar obat perangsang pada 25 Maret 2025. (Yufengki Bria/detikBali).
Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Tejo Baskoro (kemeja hitam). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardiyanto Tejo Baskoro mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri. Sanksi itu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap dua tersangka pengedar obat keras jenis poppers, yakni Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata.

"Ya. Sudah dipatsus di Divpropam Mabes Polri beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Selasa (17/3/2026).

Henry menjelaskan, saat ini Kombes Ardiyanto masih menunggu jadwal sidang kode etik. Di sisi lain, Divpropam Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Polda NTT juga belum mengetahui pasti jadwal sidang etik yang akan digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu jadwal sidangnya, masih pendalaman dan nanti akan disampaikan," jelas Henry.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda NTT membeberkan dugaan modus pemerasan yang dilakukan Kombes Ardiyanto Tejo Baskoro bersama enam anggotanya. Mereka diduga memeras dua tersangka pengedar obat keras jenis poppers, Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata, dengan nilai setoran mencapai Rp 375 juta.

Enam anggota yang diduga terlibat yakni AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda Oryanto Toni (OT), Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. AKP Hadi Samsul Bahri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Ngada dan dimutasi ke Yanma Polda NTT.

"Itu saja yang saya dapat dari Bidpropam Polda NTT (modusnya itu melalui negosiasi aset atau tawar menawar untuk masa penahanan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Minggu (15/3/2026).




(dpw/dpw)










Hide Ads