Anggota Polres Rote Ndao, Brigadir Yulita Manuai, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia dipecat setelah mencuri uang milik pelanggan salon kecantikan di Jalan Ba'a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terkait dengan Polwan di Rote Ndao sudah dilakukan sidang kode etik dan sudah diputus dengan PTDH," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra saat ditemui di Mapolda NTT, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menjelaskan sidang PTDH itu digelar pada Rabu (29/4/2026) yang dipimpin oleh ketua komisi sidang, yakni Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe. Dalam sidang itu, komisi sidang menyimpulkan, perbuatan Yulita melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, komisi sidang menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH dari korps bhayangkara. Sebab, perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Penempatan pada tempat khusus (patsus) sudah dijalani oleh pelanggar dan PTDH," jelas Henry.
Menurut Henry, setelah putusan tersebut, Yulita akan mengajukan banding dan itu merupakan hak setiap anggota Polri. "Yang bersangkutan masih ada waktu (untuk banding)," kata Henry.
Ia mengimbau kepada seluruh anggota Polri di Polda NTT dan jajaran agar senantiasa menjaga tribrata (pedoman hidup) dan catur prasetya (pedoman kerja), serta mempedomani di setiap menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao, Brigadir Yulita Manuai, terancam dipecat karena mencuri uang pelanggan salon kecantikan, yakni Sabrina Ana Flora, senilai Rp 1.103.000. Pencurian terjadi di Jalan Ba'a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, mengatakan telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Brigadir Yulita, Senin (9/3/2026).
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa perbuatannya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri" ungkap Parwata kepada detikBali.