Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap empat operator judi online (judol) berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guang Yun (31). Tiga tersangka perempuan asal Manado diketahui merupakan kakak beradik.
Berikutnya, satu tersangka laki-laki inisial WAB berasal dari Jakarta. Para tersangka ditangkap saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan para tersangka mengoperasikan situs judi dari rumah tersebut. Mereka 'meneror' ratusan warga negara Indonesia (WNI) via telepon setiap hari untuk menjaring korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sehari, tersangka bisa menerima sekitar 300 sampai 400 nomor telepon WNI dari leader untuk kemudian dihubungi satu per satu," ungkap Aszhari di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Aszhari mengungkapkan tersangka IJT alias Gisel, RFT alias Selena, dan MGB alias Aleta bertugas menghubungi ratusan nomor telepon tersebut. Mereka menawarkan calon korban untuk mengunduh aplikasi judi online bernama ketua.co.
Dalam situs tersebut, terdapat berbagai jenis permainan judi seperti kasino, slot, hingga mahyong. Jika korban merespons, para tersangka akan mengirimkan tautan unduhan aplikasi melalui WhatsApp (WA).
"Modusnya, pemain diberikan bonus di awal agar mencoba permainan. Setelah itu, jika ingin lanjut, pemain diminta melakukan top up," jelas Aszhari.
Dalam situs tersebut, pemain dapat melakukan deposit melalui sejumlah virtual account dari beberapa bank. Setelah melakukan top up, pemain dapat memainkan berbagai jenis permainan judi online yang tersedia.
Adapun, tersangka WAB alias Guang Yun bertugas sebagai customer service. Ia menangani keluhan atau pertanyaan pemain melalui fitur live chat yang tersedia di situs GN77.
Setelah permainan selesai, pemain yang menang dapat melakukan penarikan dana (withdraw) melalui sistem yang telah disediakan di dalam situs. "Para tersangka hanya menjalankan peran sesuai arahan dari leader, mulai dari menghubungi calon pemain hingga membantu proses bermain," ungkap Aszhari.
2 Tersangka Pindah-pindah Negara
Dari empat orang yang diamankan, jejak dua operator judol berinisial IJT alias Gisel dan WAB alias Guang Yun terbilang panjang dan berpindah-pindah negara. Sempat digerebek di Filipina hingga Kamboja, keduanya tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya diringkus di Bali.
Aszhari mengungkapkan keduanya pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina sekitar tahun 2024. Tempat mereka bekerja di Filipina itu sempat digerebek aparat kepolisian setempat pada Oktober 2025. Namun, penggerebekan itu tidak membuat mereka berhenti.
Alih-alih pulang ke Indonesia, keduanya justru diajak oleh leader untuk pindah ke Kamboja dan tetap bekerja sebagai operator judi online. "Setelah penggerebekan di Filipina, tersangka diajak ke Kamboja untuk tetap bekerja di bidang yang sama," ujar Aszhari.
Di Kamboja, keduanya kembali menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Namun, pada Januari 2026, lokasi tempat mereka bekerja kembali digerebek polisi setempat. Setelah kejadian tersebut, keduanya diminta oleh leader untuk kembali ke Indonesia.
Ditressiber Polda Bali mengungkap kasus judi online yang beroperasi di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (29/4/2026). Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali |
Pada 21 Januari 2026, IJT dan WAB tiba di Bali. Bukannya berhenti, keduanya justru kembali melanjutkan aktivitas sebagai pengelola judi online. Mereka menyewa tempat di kawasan Benoa sebagai basis operasional.
"Keduanya tetap menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur iming-iming gaji yang cukup besar," ungkap Aszhari.
Dikendalikan Jaringan Lintas Negara
Aszhari menjelaskan para tersangka menjalankan aktivitas ilegal tersebut di bawah kendali jaringan yang terorganisir. Untuk situs ketua.co, mereka dikendalikan oleh seorang leader berinisial PNJ yang diduga merupakan warga negara China dan berada di Kamboja.
Sementara untuk situs GN77, dikendalikan oleh leader berinisial CND yang disebut berada di Kalimantan. Polisi menilai jaringan judi online yang melibatkan para tersangka ini bersifat lintas negara. Hal ini terlihat dari perpindahan lokasi operasi dari Filipina, Kamboja, hingga akhirnya ke Indonesia.
Saat ini, penyidik Ditresiber Polda Bali masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk memburu para leader yang diduga berada di luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka bekerja hingga 12 jam setiap hari, mulai pukul 11.00 Wita hingga 23.00 Wita. Mereka menjalankan aktivitas tersebut dari tempat tinggal yang juga dijadikan markas di Benoa.
"Dua tersangka yakni IJT dan WAB tiba di Bali pada 21 Januari 2026 dan sempat menyewa kamar di sebuah hotel di kawasan Benoa sebelum pindah ke lokasi tersebut sekitar dua minggu kemudian," jelas Aszhari.
Adapun, dua tersangka lainnya yakni RFT dan MGB menyusul datang ke Bali pada Februari 2026 dan langsung bergabung dengan IJT dan WAB. Keduanya merupakan saudara kandung dari tersangka IJT dan sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko di Jakarta.
Bekerja 12 Jam Sehari
Para tersangka berada di bawah kendali dua orang leader berbeda. Untuk situs ketua.co dikendalikan oleh seseorang berinisial PNJ yang diduga warga negara China dan berada di Kamboja. Sementara situs GN77 dikendalikan oleh seseorang berinisial CND yang disebut berada di Kalimantan.
"Para tersangka mengaku tergiur bekerja karena iming-iming gaji dan bonus yang cukup besar," imbuhnya.
IJT menerima gaji sebesar Rp 11,4 juta per bulan dengan tambahan bonus mencapai Rp 8 juta. Sementara WAB memperoleh gaji sekitar Rp 8 juta per bulan. Adapun RFT dan MGB menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta dan masih dalam masa uji coba.
Para tersangka disebut bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai pukul 11.00 Wita hingga 23.00 Wita, dari lokasi yang dijadikan markas di kawasan Benoa. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat laptop dan lima ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan aktivitas judi online tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IJT, RFT, dan MGB dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka WAB dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c UU yang sama.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu para leader yang diduga berada di luar Bali bahkan luar negeri.
(iws/iws)
