Mantan finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan kasus malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami kerusakan pada wajah setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala setelah melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Ditangkap di Sumbar
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).
Ditetapkan Jadi Tersangka
Jeni kemudian diperiksa intensif di Mapolda Riau. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Saat ini, Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Baca selengkapnya di detikNews
(nor/nor)










































